Kementerian Perindustrian menilai berbagai insentif pemerintah masih menjadi faktor penting untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan di tengah rencana berakhirnya sebagian insentif fiskal pada akhir 2025.
Perwakilan Kemenperin menjelaskan pemerintah sejak 2021 menjalankan program Low Carbon Emission Vehicle yang memberi perlakuan khusus bagi kendaraan beremisi rendah. Untuk kendaraan listrik berbasis baterai, insentif PPnBM disebut sudah 0% dengan syarat memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri sesuai peta jalan.
Pada 2026, persyaratan TKDN untuk kendaraan listrik disebut ditetapkan 40%. Angka tersebut direncanakan naik menjadi 60% pada 2027, lalu 80% pada 2030, sebagai bagian dari dorongan penguatan produksi dalam negeri, termasuk pengembangan industri baterai.
Kemenperin juga menyebut insentif fiskal terbukti mendorong pertumbuhan pasar. Sepanjang 2025, pasar kendaraan listrik nasional diklaim meningkat signifikan, dengan pertumbuhan kendaraan listrik murni tercatat lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Memasuki 2026, industri dinilai memasuki fase baru karena ada insentif tertentu yang direncanakan berakhir, seperti PPN ditanggung pemerintah serta skema bea masuk 0% untuk kendaraan listrik impor utuh. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi harga kendaraan listrik di pasar.
Meski begitu, Kemenperin menegaskan masih ada insentif lain yang tetap berjalan, termasuk PPnBM 0% untuk kendaraan listrik serta tarif pajak daerah tertentu yang lebih rendah dibanding kendaraan konvensional. Pemerintah berharap kombinasi kebijakan ini dapat menjaga momentum transisi kendaraan listrik secara bertahap.






