Pemerintah mulai menjalankan verifikasi lapangan untuk peserta BPJS Kesehatan segmen PBI-JK yang sempat dinonaktifkan. Proses ini dikenal sebagai ground check dan menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar data penerima bantuan lebih akurat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa pencanangan ground check dimulai pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut keputusan bersama yang sebelumnya dibahas dengan DPR, lalu dieksekusi sesuai arahan koordinasi pemerintah.
“Sesuai arahan Pak Menko, Alhamdulillah hari ini kita tindaklanjuti keputusan bersama DPR beberapa waktu lalu untuk memulai ground check,” kata Gus Ipul saat acara pencanangan di Ruang National Statistic Command Center (NSCC), Kantor BPS, Jakarta.
Pelaksanaannya melibatkan banyak pihak di lapangan, mulai dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas BPS daerah, hingga mitra statistik. Keterlibatan lintas unsur ini dipilih agar proses verifikasi tidak hanya cepat, tetapi juga memenuhi standar pendataan yang ketat.
Gus Ipul menekankan bahwa pendamping harus bekerja disiplin, mengikuti instrumen yang ditetapkan BPS, dan tidak mengisi data berdasarkan asumsi. Ia mengingatkan bahwa hasil pengisian akan berdampak langsung pada siapa yang mendapatkan perlindungan negara melalui skema bantuan iuran.
Ia juga meminta koordinasi dengan BPS dan dinas sosial daerah diperkuat, serta menekankan pentingnya ketepatan waktu. Menurutnya, ground check merupakan mandat nasional yang perlu diselesaikan bersama, sekalipun dijalankan dalam suasana bulan Ramadan yang menuntut energi dan komitmen lebih.
Di sisi teknis, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan ground check dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai hari itu, diikuti pelatihan pendamping pada hari berikutnya, lalu pelaksanaan lapangan pada pekan setelahnya dengan target rampung pada 14 Maret 2026.
Sasaran tahap pertama difokuskan pada peserta PBI yang menderita penyakit katastropik atau kronis. Amalia menyebut verifikasi tahap ini mencakup 106.153 individu, yang jika dikonversi setara kira-kira 104.000 keluarga. Fokus ini dipilih karena kelompok tersebut beririsan langsung dengan kebutuhan perlindungan kesehatan yang tinggi.
Sementara itu, tahap kedua disiapkan secara paralel pada akhir Februari, namun pelaksanaan lapangannya dijadwalkan setelah libur Lebaran. Ground check tahap kedua akan dimulai 1 April 2026 dan berlangsung sekitar satu bulan, menyasar peserta PBI yang dinonaktifkan serta kelompok non-penderita penyakit kronis.
Skala tahap kedua jauh lebih besar, yaitu sekitar 11 juta individu atau bila dihitung dalam unit keluarga kira-kira 5,9 juta keluarga. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berharap pembaruan DTSEN melalui ground check membuat program tepat sasaran, sehingga penerima yang benar-benar berhak dapat terlindungi, sementara yang tidak berhak menyadari ada pihak lain yang lebih membutuhkan.






