Proses Perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar Berlanjut, Sidang Dijadwalkan Awal Februari

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boiyen dan Rully Anggi Akbar, di Serpong pada Sabtu (15/11). (dok. Reza Prabowo Photo via Instagram @boiyenpesek )

Boiyen dan Rully Anggi Akbar, di Serpong pada Sabtu (15/11). (dok. Reza Prabowo Photo via Instagram @boiyenpesek )

Proses gugatan cerai yang diajukan komedian Boiyen terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, dipastikan terus bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa. Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2026, setelah sidang perdana digelar pada akhir Januari.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin, membenarkan bahwa perkara cerai tersebut telah resmi terdaftar sejak 20 Januari 2026 atas nama Yeni Rahmawati dan Rully Anggi Akbar. Ia menyampaikan bahwa agenda persidangan akan tetap berjalan sesuai ketentuan, meski belum dapat mengungkap detail materi gugatan maupun kehadiran para pihak pada sidang pertama.

Menurutnya, sidang perdana telah dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, dan proses berikutnya akan memasuki tahap lanjutan yang umumnya masih berfokus pada upaya mediasi. Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada Selasa, 3 Februari 2026.

Perceraian ini mencuri perhatian publik lantaran usia pernikahan Boiyen dan Rully yang terbilang sangat singkat. Keduanya baru resmi menikah pada 15 November 2025, sehingga gugatan cerai diajukan setelah sekitar dua bulan membina rumah tangga.

Gugatan cerai tersebut muncul di tengah persoalan hukum yang menjerat Rully Anggi Akbar. Ia dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang berkaitan dengan bisnis kuliner bernama Sateman Indonesia.

Kasus itu bermula pada Agustus 2023, ketika Rully menawarkan kerja sama investasi kepada seorang investor berinisial RF untuk pengembangan usaha kuliner di wilayah Sleman, Yogyakarta. Dalam proposal yang disampaikan, disebutkan adanya skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.

Permasalahan mulai muncul ketika laporan keuangan yang diterima investor dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pembagian keuntungan yang dijanjikan hanya berjalan beberapa bulan sebelum akhirnya terhenti. Kondisi tersebut mendorong pihak investor melaporkan Rully ke Polda Metro Jaya pada 6 Januari 2026 melalui kuasa hukum mereka.

Hingga kini, proses hukum baik perkara perceraian maupun laporan pidana tersebut masih berjalan. Publik pun menanti kelanjutan sidang cerai Boiyen dan Rully yang dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.

Berita Terkait

Sinopsis Film Braven, Aksi Jason Momoa Melindungi Keluarga 2024
Sinopsis Film Dilan ITB 1997, Kisah Cinta dan Reformasi 2026
Sinopsis Film 7 Manusia Harimau, Legenda Mistis Desa Kumayan
Perayaan Satu Dekade Hammersonic 2026 Guncang Kawasan PIK Dua Lewat Penampilan Band Dunia
Solois Ady Rilis Karya Terbaru Merbabu Lanjutkan Rangkaian Proyek Lagu Pegunungan Nusantara
Kemeriahan Spektakuler Festival Musik Remember Me 2026 di Gambir Expo Jakarta
MPL ID S17 Hari Ini, Jadwal RRQ dan EVOS Minggu 6
Josh Holmes Sold Out di M Bloc Space, Pop-Punk Inggris Disambut Hangat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:17 WIB

Sinopsis Film Braven, Aksi Jason Momoa Melindungi Keluarga 2024

Senin, 4 Mei 2026 - 20:13 WIB

Sinopsis Film Dilan ITB 1997, Kisah Cinta dan Reformasi 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 20:09 WIB

Sinopsis Film 7 Manusia Harimau, Legenda Mistis Desa Kumayan

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:52 WIB

Perayaan Satu Dekade Hammersonic 2026 Guncang Kawasan PIK Dua Lewat Penampilan Band Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:52 WIB

Solois Ady Rilis Karya Terbaru Merbabu Lanjutkan Rangkaian Proyek Lagu Pegunungan Nusantara

Berita Terbaru

pengemudi mitsubishi pajero ditangkap

Berita

Mitsubishi Pajero Tabrak Lari, Update Kasus Jakarta Timur

Senin, 4 Mei 2026 - 20:22 WIB