Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat aturan pembangunan lapangan padel di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, setiap rencana pembangunan lapangan padel baru wajib mengantongi persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas di Balai Kota Jakarta pada Selasa (24/2/2026). Rapat tersebut membahas penertiban lapangan padel di Jakarta, menyusul meningkatnya keluhan warga, terutama terkait lapangan yang berdiri di kawasan perumahan.
Pramono menyatakan persetujuan teknis dari Dispora akan menjadi acuan agar pembangunan tidak berjalan “asal jadi”. Ia menekankan tidak semua orang bisa langsung membangun lapangan padel tanpa memenuhi syarat, karena tata ruang dan kenyamanan lingkungan harus dijaga.
“Untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” kata Pramono.
Saat ini, Pemprov DKI mencatat ada 397 lapangan padel di Jakarta. Pemerintah masih mendalami berapa banyak yang sudah memiliki izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lapangan yang tidak mempunyai PBG disebut terancam dihentikan operasionalnya, bahkan bisa berujung pembongkaran dan pencabutan izin usaha.
Selain kewajiban izin teknis, Pemprov DKI juga memutuskan tidak lagi menerbitkan izin baru lapangan padel di zona perumahan. Pembangunan lapangan padel ke depan hanya diperbolehkan di kawasan komersial, sebagai langkah untuk mengurangi dampak kebisingan dan gangguan aktivitas warga.
Untuk lapangan yang sudah terlanjur berdiri di perumahan namun memiliki PBG, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan operasional. Jam buka maksimal ditetapkan sampai pukul 20.00 WIB, sehingga aktivitas olahraga tidak mengganggu waktu istirahat warga di malam hari.
Pengelola juga diwajibkan menyediakan sistem peredam suara. Kewajiban ini ditujukan untuk menekan kebisingan yang sering dikeluhkan masyarakat, terutama karena lapangan padel cenderung menghasilkan suara pantulan bola dan aktivitas pemain yang intens.
Pramono menegaskan kebijakan pengetatan ini bukan bentuk penolakan terhadap olahraga padel yang tengah digemari. Ia menilai hobi masyarakat boleh berkembang, tetapi tetap harus berada dalam koridor aturan yang jelas agar tidak merugikan lingkungan sekitar.
“Kami tidak ingin hobi olahraga ini berkembang tanpa aturan yang jelas dan akhirnya merugikan masyarakat sekitar,” imbuhnya. Dengan aturan baru ini, Pemprov DKI berharap bisa menyeimbangkan tren olahraga dengan penataan ruang, ketertiban perizinan, serta kenyamanan warga Jakarta.






