Pemerintah Kota Jakarta Selatan resmi menutup permanen operasional Fourthwall Padel di kawasan Cilandak. Penyegelan dilakukan setelah lapangan padel tersebut disebut belum mengantongi izin, sekaligus sebelumnya sempat menuai keluhan warga terkait kebisingan aktivitas di lokasi.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa, 3 Maret 2026, akses masuk bangunan dipasangi garis pembatas dan spanduk penghentian tetap. Tanda penutupan ini menegaskan bahwa kegiatan di lokasi tidak lagi diizinkan beroperasi hingga ada ketentuan hukum dan administrasi yang dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, menjelaskan bahwa penyegelan kali ini merupakan segel ulang. Sebelumnya, penutupan telah lebih dulu dilakukan oleh pihak kecamatan, namun kemudian ditindaklanjuti lagi oleh Sudin Citata Jaksel untuk penguatan penegakan aturan.
Menurut pihak Sudin Citata, dasar tindakan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 21 Tahun 2021. Pemkot menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan melalui prosedur resmi dan bukan tindakan di luar kerangka hukum administrasi bangunan.
Kasus ini menjadi sorotan karena lapangan padel tersebut sebelumnya ramai dibicarakan setelah warga sekitar mengeluhkan suara yang dianggap mengganggu. Kebisingan berasal dari teriakan pemain dan bunyi benturan raket dengan bola, yang disebut terdengar hingga area permukiman di sekitar Jalan Haji Nawi, Cilandak.
Sebelum penyegelan permanen dilakukan, warga dan pengelola sempat dimediasi untuk mencari jalan tengah. Namun, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Situasi itu membuat tuntutan penertiban dari warga tetap menguat, terlebih ketika masalah perizinan juga mencuat.
Salah seorang warga, Naufal, menyampaikan harapannya agar lingkungan tempat tinggal kembali tenang seperti sebelum lapangan beroperasi. Ia menyoroti pentingnya kenyamanan kawasan hunian, terutama dari gangguan suara berulang pada jam-jam aktivitas olahraga berlangsung.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa pengembangan fasilitas olahraga di kawasan kota tetap harus memperhatikan dua aspek utama: kelengkapan legalitas dan dampak lingkungan sekitar. Ketika salah satu diabaikan, potensi konflik dengan warga bisa membesar dan berujung pada tindakan penegakan yang tegas.
Ke depan, kasus Fourthwall Padel di Cilandak dapat menjadi pengingat bagi pelaku usaha serupa agar memastikan izin bangunan dan operasional telah lengkap sejak awal, serta melakukan mitigasi kebisingan. Di wilayah padat permukiman, faktor kenyamanan warga bukan sekadar pelengkap, tetapi syarat penting keberlanjutan usaha.






