Panitia Seleksi (Pansel) pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan politisi tetap dapat mengikuti proses seleksi. Namun, ada syarat tegas: yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari kepengurusan maupun keanggotaan partai politik sebelum ditetapkan sebagai anggota dewan komisioner.
Penjelasan ini disampaikan Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, dalam taklimat media di Kementerian Keuangan pada Rabu (11/2/2026). Ia menekankan bahwa politisi boleh memasukkan berkas pendaftaran terlebih dahulu, tetapi perlu membuat pernyataan kesediaan untuk mundur dari partai politik apabila proses berlanjut.
Menurut Pansel, ketentuan tersebut merujuk pada regulasi yang mensyaratkan calon ADK OJK bukan pengurus maupun anggota partai politik pada saat tahapan pencalonan. Rujukan yang disampaikan adalah Pasal 15 butir i dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Arief menjelaskan bahwa proses seleksi ADK OJK berlangsung panjang. Dari pendaftaran, tahapan seleksi administrasi dan penilaian, hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR, membutuhkan waktu dan rangkaian prosedur. Karena itu, kewajiban mundur dari partai politik melekat pada momen sebelum penetapan sebagai ADK, bukan pada saat pendaftaran awal.
Pansel menegaskan aturan ini bukan untuk membatasi hak warga negara dalam berserikat. Tujuan utamanya adalah mitigasi risiko, yakni menjaga independensi OJK serta menghindari benturan kepentingan dalam pengawasan sektor jasa keuangan. Dalam konteks lembaga pengawas, independensi sering dianggap sebagai syarat utama agar kebijakan dan pengawasan tidak dipengaruhi kepentingan politik praktis.
Dalam proses kali ini, Presiden Prabowo Subianto disebut telah membentuk Pansel pemilihan calon pengganti ADK OJK. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai ketua Pansel. Sejumlah posisi strategis yang akan diisi mencakup Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pansel juga menguraikan beberapa persyaratan umum, mulai dari status WNI, integritas, kecakapan hukum, kondisi kesehatan, hingga batas usia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026. Selain itu, calon diwajibkan memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun serta tidak pernah dipidana untuk tindak pidana tertentu yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.
Pernyataan Pansel ini memberi gambaran bahwa jalur seleksi tetap terbuka luas, termasuk bagi figur yang berlatar politik, selama memenuhi ketentuan independensi sebelum penetapan. Bagi publik, penegasan syarat mundur dari partai politik menjadi salah satu indikator bagaimana proses seleksi mencoba menjaga jarak antara kepentingan politik dan fungsi pengawasan di sektor keuangan.






