Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada Kementerian Hukum sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional.
Rekomendasi tersebut disusun untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan praktik korupsi yang semakin kompleks, sekaligus sebagai tindak lanjut komitmen Indonesia terhadap Konvensi PBB Antikorupsi.
KPK menilai sejumlah ketentuan hukum perlu diperbarui agar mampu menjangkau kasus korupsi lintas sektor dan berstandar internasional.
Fokus pembaruan meliputi penguatan aturan terkait penyuapan pejabat asing, perdagangan pengaruh, pengayaan tidak sah, serta praktik korupsi di sektor swasta.
Langkah ini juga dikaitkan dengan rencana Indonesia memperkuat posisi dalam kerja sama internasional, termasuk agenda keanggotaan organisasi ekonomi global.
Kementerian Hukum menyambut rekomendasi tersebut dan menilai harmonisasi hukum nasional dengan standar global penting untuk efektivitas pemberantasan korupsi ke depan.
Revisi UU Tipikor diharapkan mampu memperkuat sistem hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.






