Kasus dugaan suap terkait pengaturan jalur importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih terus bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa lingkar perkara ini belum tentu berhenti pada daftar tersangka yang sudah diumumkan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan peluang penambahan tersangka tetap terbuka, bergantung pada hasil pendalaman di tahap penyidikan. Menurutnya, arah pengusutan bersifat dinamis dan akan mengikuti fakta yang muncul dari pemeriksaan dan dokumen.
“Ya kalau itu kan pasti berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang lainnya,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026. Penegasan itu menjadi petunjuk bahwa KPK tidak menutup pintu untuk menjerat pihak lain bila ditemukan peran yang jelas.
Meski demikian, Setyo menekankan tim penyidik saat ini masih memusatkan tenaga untuk merampungkan berkas enam orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, fokus utama penyidikan masih pada konstruksi perkara yang sudah berjalan, termasuk kelengkapan alat bukti dan pemenuhan unsur pasal.
Ia menambahkan, celah pengembangan dapat melebar apabila dalam pemeriksaan ada temuan baru. Temuan tersebut bisa berasal dari keterangan saksi, pendalaman fakta, sampai dokumen yang didapat melalui penyitaan saat rangkaian penggeledahan.
Setyo menggambarkan prosesnya sebagai kerja bertahap. Penyidik akan menilai apakah informasi yang muncul mengarah pada keterlibatan pihak lain, atau hanya memperkuat peran para tersangka yang sudah ada. “Ya dari situ nanti mungkin apakah ada pengembangan kepada yang lain atau tidak,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya berasal dari struktur DJBC: Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intel DJBC.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni John Field (JF) sebagai pemilik PT Blueray, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional PT BR. Konstruksi perkara menempatkan RZL, SIS, dan ORL sebagai pihak penerima, sementara JF, AND, dan DK sebagai pemberi.
Untuk pasal yang disangkakan, KPK menyebut penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021, serta ketentuan dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP (antara lain Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21). Sedangkan pemberi diduga melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ruang penyidikan yang masih terbuka, publik kini menanti apakah pengusutan akan meluas atau tetap berhenti pada enam tersangka yang sudah ditetapkan.






