Markas Besar TNI resmi menahan empat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya kini ditempatkan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur dengan pengamanan maksimum, dan menurut keterangan resmi, penahanan telah berlangsung sejak 18 Maret 2026.
Langkah tersebut menandai perkembangan penting dalam pengusutan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik. Setelah sebelumnya keterlibatan unsur militer dikonfirmasi, kini proses hukum mulai bergerak ke tahap yang lebih nyata dengan penetapan status tersangka dan penahanan resmi. Ini memberi sinyal bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada pengumuman nama, tetapi sudah masuk ke jalur pertanggungjawaban pidana.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa empat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan. Sebelumnya, identitas mereka juga telah diungkap oleh Danpuspom TNI, yakni berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Penetapan ini memperjelas bahwa proses penegakan hukum terhadap pelaku mulai dijalankan secara formal.
Kasus ini sendiri bermula dari penyerangan terhadap Andrie Yunus setelah ia selesai merekam siniar di Gedung YLBHI, kawasan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Dua pria bermotor yang melawan arah disebut terlibat dalam aksi tersebut. Akibat serangan itu, korban mengalami luka bakar serius pada area mata, wajah, dada, dan tangan, sehingga memicu kemarahan publik serta dorongan kuat agar pelakunya diusut tuntas.
Penyidik Puspom TNI sempat berupaya menggali keterangan langsung dari Andrie di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada 19 Maret 2026. Namun proses itu belum bisa dilakukan karena tim dokter belum memberikan izin dengan alasan kondisi korban masih kritis. Situasi ini membuat penyidik harus menyesuaikan ritme pemeriksaan dengan perkembangan medis korban, yang memang masih memerlukan perhatian intensif.
Setelah menerima surat resmi pada 25 Maret 2026 yang menyatakan korban berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pihak TNI merespons dengan mengirimkan permohonan resmi kepada Ketua LPSK. Langkah tersebut dilakukan agar penyidik tetap dapat meminta keterangan dari korban melalui mekanisme yang aman dan sesuai prosedur perlindungan saksi. Dalam kasus sensitif seperti ini, proses hukum memang bukan cuma soal cepat, tapi juga soal bagaimana korban tetap dilindungi saat keadilan dikejar.
TNI juga menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Pernyataan ini penting karena publik tentu tidak hanya ingin melihat ada tersangka, tetapi juga menunggu apakah penanganan kasus benar-benar dijalankan sampai tuntas tanpa ada upaya menutup-nutupi. Apalagi ketika kasus melibatkan aparat, standar keterbukaan yang diminta masyarakat biasanya jauh lebih tinggi.
Dengan penahanan empat tersangka dan proses penyidikan yang terus berjalan, perkara serangan terhadap Andrie Yunus kini memasuki fase yang lebih menentukan. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa jalur hukum berjalan konsisten hingga pengadilan, dan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun unsur lain yang mungkin berkaitan, benar-benar ditelusuri. Di titik ini, publik bukan hanya menunggu hukuman, tetapi juga menunggu pembuktian bahwa keadilan tidak berhenti di konferensi pers.






