Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan tindak pidana pasar modal berupa manipulasi harga saham yang melibatkan perusahaan pengelola investasi, PT Narada Asset Manajemen. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan pola transaksi yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menyesatkan investor.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan pengendalian aset acuan produk reksa dana yang bersumber dari saham-saham proyek tertentu. Saham tersebut diduga dikuasai oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee, sehingga membentuk pergerakan harga yang tidak mencerminkan kondisi fundamental sebenarnya.
Menurut hasil analisis penyidik dan keterangan ahli pasar modal, rangkaian transaksi antar pihak tersebut berpotensi kuat mempengaruhi harga efek di pasar. Kondisi ini dapat menciptakan permintaan semu, memicu distorsi harga, serta membangun persepsi kinerja portofolio yang tidak riil bagi investor yang menjadikan harga pasar sebagai dasar pengambilan keputusan.
Dalam pengembangan perkara, Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV yang menjabat Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam skema transaksi yang membentuk gambaran semu atas pergerakan harga saham.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan pemblokiran serta penyitaan terhadap sejumlah subrekening efek. Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp207 miliar, berdasarkan nilai efek per Oktober 2025. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mencegah potensi kerugian yang lebih luas di pasar modal.
Kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pasar modal nasional serta memberikan perlindungan bagi investor dari praktik-praktik yang merusak kepercayaan publik.






