Bareskrim Polri kembali mengambil langkah keras dalam pemberantasan jaringan narkotika di tempat hiburan malam dengan menyegel dua bar di Bali. Penindakan dilakukan terhadap lokasi di Jalan Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, serta sebuah tempat lain di kawasan Kerobokan. Kedua titik tersebut diduga terkait aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan pihak internal pengelola tempat hiburan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penyegelan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada Kamis, 2 April 2026, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di dua tempat hiburan malam yang disebut sebagai Delona dan N Co-Living Bali.
Yang membuat kasus ini mendapat perhatian besar adalah pernyataan bahwa dugaan peredaran tersebut dilakukan oleh pihak manajemen kedua tempat hiburan malam itu. Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada penyalahgunaan lokasi oleh pengunjung atau pihak luar, tetapi masuk ke level yang jauh lebih serius karena melibatkan unsur pengelola di dalamnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah tersangka. Namun hingga pernyataan resmi disampaikan, belum dijelaskan secara rinci berapa jumlah orang yang ditangkap dan bagaimana peran masing-masing dalam jaringan yang sedang diusut. Pihak Bareskrim hanya menegaskan bahwa para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Langkah penyegelan ini memperlihatkan bahwa Bareskrim sedang meningkatkan tekanan pada jaringan narkotika yang beroperasi lewat tempat hiburan malam. Dalam beberapa waktu terakhir, aparat memang terlihat semakin aktif membongkar peredaran narkoba di lokasi-lokasi yang selama ini dianggap rawan karena punya ritme pengawasan lebih longgar dan perputaran pengunjung yang tinggi.
Sebelumnya, Bareskrim juga sudah menindak jaringan narkotika di kelab malam White Rabbit, Jakarta. Dalam pengembangan kasus itu, polisi menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai pengendali dan peracik atau “apoteker” jaringan. Ketiga tersangka tersebut adalah Denny Wiraatmaja alias Koko, Ika Novita Sari alias Mami Mika, dan Andry Yulianto. Operasi penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda pada 29 hingga 30 Maret 2026.
Jika melihat pola penindakan yang dilakukan, tampak bahwa aparat kini tidak hanya memburu pengguna atau kurir lapangan, tetapi mulai menargetkan pengendali bisnis narkotika di balik layar. Pendekatan ini penting karena jaringan di tempat hiburan malam biasanya tidak berdiri dari satu dua orang saja. Ada struktur, ada pengatur, dan sering kali ada pihak yang membuat semuanya tampak “normal” dari luar. Ya, narkoba di klub malam itu jarang kerja sendirian seperti freelancer.
Penyegelan dua bar di Bali menjadi sinyal kuat bahwa aparat ingin mempersempit ruang operasi narkotika di sektor hiburan malam. Tinggal yang paling ditunggu publik sekarang adalah hasil pemeriksaan lanjutan: siapa saja yang terlibat, bagaimana pola distribusinya, dan sejauh mana jaringan ini terhubung dengan kasus-kasus lain yang lebih dulu dibongkar. Kalau semua itu berhasil diurai, penindakan ini bisa menjadi salah satu pintu penting untuk membersihkan simpul peredaran narkoba yang selama ini tersembunyi di balik lampu pesta.






