Permasalahan tunjangan hari raya di Jawa Barat kembali mencuat menjelang Idulfitri 2026. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat ada 157 perusahaan yang diadukan terkait pembayaran THR, mulai dari tidak membayar sama sekali, membayar tidak penuh, hingga pencairan yang terlambat.
Data tersebut dihimpun hingga Minggu, 15 Maret 2026. Total pengadu yang melaporkan persoalan itu mencapai 194 orang. Seluruh aduan masuk melalui kanal resmi poskothr.kemnaker.go.id, yang menjadi pintu pengawasan digital bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi perusahaan.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Tugas awal mereka adalah memeriksa kebenaran laporan di lapangan. Jadi, aduan tidak otomatis berhenti di layar monitor, tetapi akan diterjemahkan ke pemeriksaan langsung terhadap perusahaan terkait.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, perusahaan akan menerima nota pemeriksaan pertama sebagai bentuk teguran resmi. Nota 1 itu harus dipenuhi dalam waktu tujuh hari. Jika kewajiban pembayaran THR tetap tidak dilaksanakan, maka akan diterbitkan nota kedua dengan tenggat waktu tujuh hari berikutnya.
Bila setelah dua tahap nota perusahaan masih belum membayar THR sesuai ketentuan, maka Disnakertrans akan mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, untuk menjatuhkan sanksi administratif. Bentuk sanksinya bisa berupa denda sampai pembatasan kegiatan usaha. Artinya, urusan THR bukan lagi sekadar “nanti dibicarakan HRD”, melainkan bisa naik jadi masalah serius bagi operasional bisnis.
Disnakertrans Jabar sendiri telah membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan akan menutupnya pada 27 Maret 2026. Sebelum masa pengaduan dimulai, layanan konsultasi soal THR lebih dulu dibuka dari 2 hingga 13 Maret 2026. Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi mencoba membedakan ruang untuk bertanya dan ruang untuk melapor, agar penanganannya lebih tertata.
Tingginya jumlah perusahaan yang diadukan memperlihatkan bahwa persoalan THR masih menjadi isu berulang menjelang Lebaran. Padahal, THR bukan bonus sukarela, melainkan kewajiban normatif yang aturannya sudah jelas. Ketika hak pekerja terus tersendat tiap tahun, yang terganggu bukan hanya ekonomi rumah tangga mereka, tetapi juga rasa keadilan di dunia kerja.
Dengan adanya mekanisme pengawasan bertahap, pemerintah daerah berupaya menekan pelanggaran sekaligus memastikan pekerja punya jalur resmi untuk memperjuangkan haknya. Tinggal sekarang, apakah perusahaan memilih menyelesaikan kewajiban lebih cepat, atau justru menunggu sampai nota demi nota datang seperti notifikasi yang makin lama makin tidak nyaman dibuka.






