Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI wajib mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu. Ia menekankan pelanggaran terhadap aturan ini tidak akan dianggap sepele dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat berada di Balai Kota pada Rabu (4/3/2026). Menurutnya, kebijakan ini harus dijalankan tanpa pengecualian karena ASN merupakan bagian dari wajah pelayanan publik. Jika pemerintah ingin mendorong masyarakat lebih aktif memakai angkutan umum, maka aparatur negara harus lebih dulu memberi contoh.
Pramono juga menegaskan dirinya berupaya konsisten menjalankan aturan itu. Ia menyampaikan bahwa meski memiliki agenda resmi, ia tetap berangkat menggunakan transportasi umum. Sikap tersebut disebut sebagai bentuk komitmen bahwa aturan yang dibuat pemerintah daerah bukan hanya untuk bawahan, melainkan juga untuk pimpinan.
Ingub Nomor 6 Tahun 2025 sendiri mengatur kewajiban ASN DKI menggunakan moda transportasi publik setiap hari Rabu. Tujuan utamanya bukan sekadar pengaturan administratif, tetapi membangun budaya disiplin, kepedulian terhadap layanan transportasi massal, dan mendorong perubahan kebiasaan mobilitas di Jakarta yang selama ini masih didominasi kendaraan pribadi.
Dalam keterangannya, Pramono menilai kebijakan tersebut merupakan langkah konkret, bukan formalitas simbolik. Ia bahkan mengaitkan pelaksanaan pelantikan pejabat pada hari Rabu dengan upaya memantau langsung kepatuhan ASN. Dengan begitu, momen kedinasan juga bisa menjadi instrumen pengawasan kebijakan secara praktis di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, Pramono melantik 521 pejabat fungsional dari 15 jenis jabatan di 11 perangkat daerah. Dari jumlah itu, 473 orang merupakan personel Satpol PP. Ia menegaskan proses pengisian jabatan dilakukan dengan prinsip meritokrasi yang adil, transparan, dan akuntabel serta mengikuti mekanisme sesuai regulasi yang berlaku.
Meski agenda pelantikan cukup besar, fokus Pramono terhadap disiplin ASN tetap mengemuka. Ia kembali mengingatkan bahwa bila terdapat data dan bukti pelanggaran Ingub 6/2025, maka sanksi akan diterapkan. Menurutnya, ketegasan diperlukan agar instruksi gubernur tidak berhenti sebagai dokumen administratif yang bagus di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan.
Pramono juga menekankan ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan. Penggunaan transportasi umum oleh aparatur diharapkan bukan hanya berdampak pada perubahan perilaku internal birokrasi, tetapi juga membantu mengurangi kemacetan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem transportasi massal yang terus dikembangkan Pemprov DKI Jakarta.
Dengan nada tegas namun terukur, Pramono memperlihatkan bahwa disiplin aparatur adalah bagian dari reformasi budaya kerja. Pesannya jelas: jika kebijakan ditetapkan untuk kebaikan kota, maka seluruh ASN wajib menjalankannya secara konsisten. Di Jakarta, hari Rabu bukan lagi sekadar pertengahan pekan, tetapi juga ujian kepatuhan birokrasi.






