Polda Jabar Siap Tutup Tempat Hiburan yang Nekat Buka Saat Ramadan

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Hiburan Malam

Ilustrasi Hiburan Malam

Menjelang bulan suci Ramadan, isu operasional tempat hiburan malam kembali jadi perhatian. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi aturan penutupan selama Ramadan di wilayah hukumnya.

Menurut kepolisian, penindakan bisa dilakukan bila masih ada tempat hiburan yang tetap beroperasi. Penutupan hingga pelaporan kepada pemerintah daerah sebagai pemilik kewenangan perizinan disebut sebagai langkah yang akan ditempuh apabila peringatan tidak diindahkan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menegaskan, pihaknya siap mengambil tindakan tegas bila ada pelanggaran. “Polisi akan melakukan tindakan tegas hingga penutupan. Kita pun akan melaporkan kepada Pemda sebagai pemilik izin untuk memberikan sanksi tegas,” kata Hendra pada Kamis (19/2/2026).

Hendra menjelaskan bahwa mekanismenya bertahap. Aparat akan memantau kepatuhan, sementara pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan imbauan dan peringatan. Jika semua tahapan sudah berjalan tetapi pengusaha tetap membuka usaha, barulah sanksi yang lebih keras diterapkan.

Ia menambahkan, ketegasan ini bukan hanya untuk menghentikan satu titik usaha yang melanggar, tetapi juga memberi efek jera. Tujuannya agar pelaku usaha lain tidak menganggap remeh aturan penutupan selama Ramadan.

Di Kota Bandung, pemerintah kota telah menegaskan larangan operasional tempat hiburan selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Kebijakan tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kota Bandung, Arief Syaifudin.

Arief menyebut ketentuan penutupan tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 tentang Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Dalam surat itu, sejumlah jenis usaha pariwisata yang bersifat hiburan diminta menghentikan operasional pada bulan puasa Ramadan dan hari besar keagamaan.

Jenis usaha yang disebut antara lain bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, hingga sanggar seni budaya tradisional yang berstatus usaha hiburan. Arief menegaskan, pelaku usaha harus menaati surat edaran guna menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang berpuasa.

Dalam rincian yang disampaikan, larangan beroperasi disebut berlangsung sejak Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 18.00 WIB dan kembali diperbolehkan pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 18.00 WIB. Meski tanggal tersebut tercantum dalam surat edaran, aparat menekankan prinsip yang sama: penutupan selama Ramadan harus dipatuhi sesuai ketentuan daerah yang berlaku.

Jika pelanggaran terjadi, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administrasi kepada perusahaan, sementara kepolisian siap mendukung penegakan di lapangan. Kebijakan ini juga didasarkan pada Pasal 73 ayat 6 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Adapun untuk kegiatan tertentu seperti pemutaran film di bioskop, disebut dapat diberi izin dengan catatan menyesuaikan situasi dan kondisi hari keagamaan. Secara umum, pihak berwenang mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menguji kesabaran aparat dan masyarakat—karena ketika imbauan diabaikan, konsekuensinya bisa berujung pada penutupan usaha.

Berita Terkait

Boeing 737, Strategi Baru EgyptAir Perbarui Armada Pesawat
Mitsubishi Pajero Tabrak Lari, Update Kasus Jakarta Timur
Sinopsis Drama China Cukup Bodyguard: Kisah Cinta CEO & Pengawal
Sinopsis Drama China Rahasia Untuk Ibu Angkat: Alur & Pemain
Sinopsis Drama China Suami Rumah Tangga, Alur Lengkap & Review
Sinopsis Film Dopamin, Kisah Survival Romantis yang Mendebarkan
Sinopsis Film Ghost in The Cell, Horor Satir Joko Anwar 2026
Sinopsis Film Rio Sang Juara, Kisah Inspiratif & Link Nonton

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:26 WIB

Boeing 737, Strategi Baru EgyptAir Perbarui Armada Pesawat

Senin, 4 Mei 2026 - 20:22 WIB

Mitsubishi Pajero Tabrak Lari, Update Kasus Jakarta Timur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:10 WIB

Sinopsis Drama China Cukup Bodyguard: Kisah Cinta CEO & Pengawal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:06 WIB

Sinopsis Drama China Rahasia Untuk Ibu Angkat: Alur & Pemain

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:02 WIB

Sinopsis Drama China Suami Rumah Tangga, Alur Lengkap & Review

Berita Terbaru

pengemudi mitsubishi pajero ditangkap

Berita

Mitsubishi Pajero Tabrak Lari, Update Kasus Jakarta Timur

Senin, 4 Mei 2026 - 20:22 WIB