Ombudsman Republik Indonesia mendesak Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menyusun peta jalan penyelesaian piutang negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Desakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tindakan korektif atas temuan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam proses penagihan.
Anggota Ombudsman RI Hendra Yeka Fatika menegaskan bahwa roadmap yang diminta harus memuat tahapan kebijakan yang jelas dan terukur. Dokumen tersebut diharapkan mencakup mekanisme penghitungan piutang, penetapan sisa kewajiban debitur, hingga skema penyelesaian bagi debitur yang menunjukkan itikad baik. Menurutnya, kejelasan tahapan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.
Ombudsman memberikan tenggat 30 hari kerja kepada Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti tindakan korektif tersebut. Permintaan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan pada 30 Januari 2026, di mana ditemukan indikasi stagnasi dalam pemulihan piutang BLBI.
Dalam laporan tersebut, Ombudsman menilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara belum menetapkan sisa kewajiban debitur secara final, meskipun negara telah memperoleh manfaat ekonomi dari penjualan aset jaminan. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan dan berpotensi merugikan hak keuangan negara.
Selain meminta penyusunan roadmap kepada Menkeu, Ombudsman juga menginstruksikan DJKN untuk segera melelang aset penjamin pribadi PT Pacific International Finance dengan menggunakan taksiran nilai wajar independen. DJKN juga diminta menghitung ulang sisa kewajiban debitur secara transparan dan akuntabel.
Data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024 menunjukkan total piutang BLBI masih mencapai Rp211,98 triliun. Namun sepanjang 2024, realisasi penagihan tercatat hanya Rp403,9 miliar, atau kurang dari 0,2 persen. Ombudsman menilai ketimpangan tersebut mencerminkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola piutang negara.
Meski mencatat adanya itikad baik dari sebagian debitur, Ombudsman menyayangkan belum adanya penetapan resmi sisa kewajiban oleh pemerintah. Menurut Hendra, tanpa penetapan yang jelas, upaya pemulihan aset negara berisiko berjalan tidak efektif.
Menanggapi sorotan tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa proses pengejaran obligor tetap berjalan. Pemerintah, kata dia, juga tengah mengevaluasi keberadaan Satuan Tugas BLBI dan membuka kemungkinan pembubaran apabila kinerjanya dinilai tidak efektif. Purbaya menegaskan, pemulihan aset negara akan tetap menjadi prioritas pemerintah, terlepas dari struktur organisasi yang menanganinya.






